17 Ribu Makanan Kemasan Belum Dilabel Halal

Jun 7th, 2009 | By Ratih Putri | Category: Berita

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mendesak agar perusahaan produk makanan kemasan menyertakan label halal. Sebab, sekarang ini sekitar 17 jenis makanan kemasan tanpa label tengah beredar di masyarakat.

’’Di Indonesia ada 20 ribu jenis makanan kemasan beredar di masyarakat. Tetapi, yang benar-benar sudah mencantumkan label halal baru 3 ribu produk makanan saja,’’ ujar KH Abdussomad Buchori, Ketua MUI Jatim usai bertemu dengan tim pansus RUU Jaminan Produk Halal di Ruang Kertanegara, kemarin siang.

Menurut dia, sedikitnya perusahaan yang mengurus sertifikasi halal bukan disebabkan proses pengurusan yang rumit atau biaya mahal. Tetapi, dikarenakan kurangnya kesadaran pihak perusahaan dalam memperhatikan konsumennya, yang beragama.

’’Padahal, sertifikasi halal malah berdampak baik pada ekspor perusahaan. Sebab, banyak negara-negara lain yang berharap mendapat makanan halal dari Indonesia . Di Prancis misalnya, 5 ribu muslim ingin makanan halal dari Indoensia,’’ paparnya.

Melihat kondisi di atas, lanjut dia, dalam usulannya ke pansus RUU Jaminan Produk pada angota DPR RI Komisi VIII, persyaratan label halal harus dilakukan. Sebaliknya jika tidak mengindahkan, sanksinya jangan hanya administratif dengan menarik produk makanan. Tetapi harus dibuat efek jera misalnya hukuman penjara.

’’Kalau sekarang ini sangat enteng. Begitu ketahuan tidak ada labelnya, produk ditarik. Dan produsennya dikenai denda. Tetapi, model ini tidak ditakuti pengusaha. Karena, usai dirazia, produknya dikeluarkan lagi,’’ tuturnya.

Mendengar keluhan MUI ini, Gubernur Soekarwo menyebutkan, adanya UU ini diharapkan perusahaan mencantumkan kandungan makanan dalam kemasan. Contohnya, dalam makanan mengandung babi, maka dicantumkan di kemasannya mengadung babi atau diberi gambar kepala babi.

‘’Atau kalau mengandung katak atau bahan apapun yang tidak halal, maka dicantumkan di kemasan. Sedangkan makanan yang halal, ya harus ada label halal juga meski kandungan isi makannya tidak haram,” jelas Soekarwo.

Isu makanan tanpa label halal, sangat fatal. Jika ada satu merk makanan dari sebuah perusahaan kemudian hari dinyatakan haram, maka seluruh produk makanan yang dihasilkan perusahaan akan tidak laku.

‘’Meski demikian label halal diberlakukan bertahap. Terutama home industri keripik pisang yang omsetnya hanya jutaan rupiah. Tentu mereka keberatan mengurus sertifikasi halal yang dinilainya cukup mahal,’’ katanya. (has/ary/malangpost)

Tags: , ,

Leave Comment